Jakarta, Kompas – Masyarakat menilai kondisi negara hukum Indonesia buruk. Telah 15 tahun reformasi berjalan, ternyata masyarakat belum menganggap penegakan hukum berjalan baik. Negara hukum Indonesia juga dinilai belum dapat memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. ”Dari skala 1-10, ternyata indeks persepsi negara hukum Indonesia hanya mencapai 4,53 poin. Tidak menggembirakan karena hasilnya kurang dari setengah,” kata Direktur Eksekutif Indonesian Legal Roundtable Todung Mulya Lubis, Jumat (31/5/2013), di Jakarta, saat meluncurkan laporan Indeks Persepsi Negara Hukum Indonesia 2012.
Indonesian Legal Roundtable menyurvei 1.220 orang di seluruh Indonesia untuk menemukan persepsi publik terhadap negara hukum Indonesia. Survei ini didukung oleh Tahir Foundations, yang juga mendukung penyelenggaraan penghargaan Yap Thiam Hien, pembatasan transaksi tunai untuk mencegah korupsi, penelitian di Universitas Indonesia terkait konflik sosial, dan penelitian tentang kebijakan TKI.
Todung menambahkan, dalam 15 tahun dapat dikatakan pemberantasan korupsi berjalan lambat. ”Korupsi di Indonesia dalam persepsi publik dinilai lebih buruk dibandingkan di Singapura, Thailand, Malaysia, bahkan kalah dari Timor Leste,” katanya. Anggota Komisi Hukum Nasional, M Fajrul Falaakh, mengakui, reformasi hukum memang belum terlalu berhasil. ”Pengawasan hakim misalnya baru dimulai tahun 2006. Jadi, baru satu periode terakhir ada pengawasan hakim yang lebih konsisten,” ujar Fajrul. Dari survei bahkan diketahui, independensi kekuasaan kehakiman hanya meraih 4,72 poin. ”Ketika tulang punggung lembaga penegakan hukum rapuh, dapat dibayangkan bagaimana jadinya sebuah negara hukum. Menurut saya, dari seluruh survei ini, poin independensi ini yang harus segera dibenahi,” katanya.
Sumber: Kompas.com dengan judul “Benahi Penegakan Hukum”.
Baca selengkapnya di:
https://regional.kompas.com/read/2013/06/01/03015771/benahi.penegakan.hukum?page=all.