Jakarta (21/03/2022) – BPJS Kesehatan terus mendorong dan mengajak berbagai pihak untuk mendukung penyelenggaraan Program JKN-KIS, salah satunya melalui Program Donasi JKN. Kali ini, donasi datang dari Tahir Foundation sebagai organisasi nirlaba yang didirikan Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir yang juga merupakan pemilik Mayapada Group. Sebanyak Rp 2 miliar resmi didonasikan oleh Tahir Foundation untuk membantu melunasi tunggakan iuran peserta JKN-KIS kelas 3 yang tidak mampu di wilayah Bandung.
Jonathan Tahir selaku Co-Chairman Tahir Foundation mengatakan, “Pendidikan dan kesehatan serta kesejahteraan rakyat merupakan salah satu indikator suatu negara maju. Tahir Foundation ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, di mana setiap individu memiliki akses pelayanan kesehatan dan pendidikan yang memadai guna meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan rakyat Indonesia. Kami berharap melalui donasi tersebut, peserta mandiri JKN-KIS kelas 3 yang menunggak di Bandung dapat kembali mendapat akses perlindungan jaminan kesehatan yang memadai dan produktif demi masa depan yang berkualitas.”
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, “Program Donasi ini kami kembangkan dengan harapan masyarakat yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial kesehatan bisa segera terdaftar menjadi peserta JKN-KIS, dan yang sudah menjadi peserta JKN-KIS namun menunggak karena kesulitan finansial, bisa dilunasi tunggakannya oleh donatur. Apresiasi sebesar-besarnya kami sampaikan kepada Tahir Foundation atas donasi ini, terlebih dalam situasi pandemi. Semoga bisa menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh pihak untuk ikut bergerak membantu sesama dan mendukung keberlangsungan Program JKN-KIS yang semakin berkualitas,”.
Ia menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk memastikan setiap warga Indonesia terlindungi kebutuhan dasar kesehatannya melalui Program JKN-KIS, mulai dari mendaftarkan masyarakat yang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di tingkat pusat maupun daerah, memberi bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan Pemerintah Daerah dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri kelas 3 serta menyediakan anggaran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Tidak dipungkiri pandemi Covid-19 berdampak terhadap kondisi perekonomian masyarakat, termasuk kemampuan peserta JKN-KIS segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP) dalam membayar iuran bulanan JKN-KIS. Untuk itu, kami juga telah memberikan keringanan pembayaran tunggakan iuran bagi peserta segmen PBPU dan BP yang menunggak melalui Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) yang bisa diakses di aplikasi Mobile JKN,” jelas Ghufron.
***
Informasi lebih lanjut hubungi:
Humas BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Care Center : 165
Tahir Foundation
Mayapada Tower 1, 3rd floor
Jl. Jend.Sudirman Kav.28
DKI Jakarta
021-5225503
www.tahirfoundation.or.id